KRITERIA 2 - TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJASAMA

Pelaksanaan VMTS FTI pada Kriteria 1 yang telah disusun harus diatur dengan jelas. Untuk itu perlu ditetapkan Sistem Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama pada FTI dan PS D3 SI, yang mencakup: sistem tata pamong, tata kelola, kepemimpinan, pengelolaan, kode etik, kerja sama, dan sistem penjaminan mutu yang diwujudkan dalam sistem tata kelola FTI yang baik (Good University Governance/GUG). GUG untuk Sistem Tata Pamong dan Tata Kelola penyelenggaraan FTI dan PS D3 SI diwujudkan dengan menerapkan prinsip-prinsip kredibel, transparan, akuntabel, dan adil dalam rangka mencapai VMTS FTI. Pengelolaan sistem tata pamong dan tata kelola Undika mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Berdasarkan hal tersebut kemudian diterbitkan Kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama Undika berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor No.117/KPT-05C/X/2019. Berdasarkan Kebijakan tersebut kemudian diturunkan Standar Tata Pamong dan Tata Kelola No. ST-SM-0.00-065, Standar Kerja Sama No. ST-SM-0.03-031, Standar Pengelolaan Pembelajaran ST-SM-1.0G014, Standar Pengelolaan Penelitian ST-SM-I.04-041, dan Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat ST-SM-1.04-04. Selain itu juga diturunkan SK Dekan FTI tentang Kebijakan Tata Pamong, Tata kelola, dan Kerja Sama Fakultas Teknologi dan Informatika No. 300/KPT-05C/XII/2019. Struktur organisasi yang merupakan salah satu komponen Tata Pamong dan Tata Kelola mengacu pada SK Ketua Dewan Pengurus Yayasan Putra Bhakti Sentosa No. 010/KPT/PBS-02B/V/2021 tentang Penetapan Struktur Organisasi & Tugas Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) Undika dan SK Dekan FTI No. 051/FTI/KPT-03E4/VI/2021 tentang Penetapan Struktur Organisasi & Tugas Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) FTI Undika.